You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
STRP Hanya Dapat Diajukan Secara Daring dan Gratis
....
photo doc - Beritajakarta.id

STRP Hanya Dapat Diajukan Secara Daring dan Gratis

Diterbitkan paling lama lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) DKI Jakarta hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id. Layanan STRP tidak dipungut bayaran alias gratis.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, layanan STRP dimulai pukul 07.30-21.00 WIB setiap harinya untuk STRP Perusahaan dan 24 Jam untuk STRP Perorangan kebutuhan mendesak.

Dinas PM dan PTSP Terbitkan 12.949 STRP

"Jika ada pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya. STRP diterbitkan paling lama lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," ujarnya, Senin (12/7).

Benni menjelaskan, STRP DKI Jakarta hanya diberlakukan di wilayah DKI Jakarta dan berlaku selama masa PPKM Darurat COVID-19 atau hingga 20 Juli 2021. Sehingga, pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang.

"STRP tetap dapat diajukan Sabtu dan Minggu  dengan jam pelayanan yang sama seperti hari kerja, demikian halnya dengan pelayanan konsultasi/penyuluhan daring," ucapnya.

Menurutnya, STRP Perusahaan/Pekerja diperuntukkan kepada setiap pekerja yang bekerja di perusahaan/badan usaha di wilayah DKI Jakarta dan hanya dapat diajukan oleh perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.

"STRP Perusahaan/Pekerja ini hanya dapat dimohonkan secara kolektif oleh penanggungjawab perusahaan/badan usaha," terangnya.

Ia menambahkan, untuk STRP Perorangan dengan keperluan mendesak, diajukan oleh pemohon yang berada pada situasi genting dan dapat diajukan secara mandiri/perorangan.

"STRP perorangan ini untuk kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan perundangan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Lantik Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

    access_time28-11-2024 remove_red_eye4871 personDessy Suciati
  2. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye1243 personTiyo Surya Sakti
  3. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1210 personNurito
  4. 10 Perangkat Daerah dan Tiga BUMD Raih Penghargaan Kearsipan

    access_time28-11-2024 remove_red_eye1156 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye1099 personAldi Geri Lumban Tobing